Pengadilan Banding Singapura, dalam hal TQ v TR [2009] SGCA 6, telah secara meyakinkan memutuskan keberlakuan perjanjian pranikah asing. Di masa lalu, Singapura mengikuti aturan Inggris bahwa perjanjian pranikah umumnya tidak dapat dilaksanakan. Namun, perkembangan yang lebih baru, baik di Inggris maupun di Singapura, menganggap aturan ini sudah ketinggalan zaman dan harus memberi jalan pada…